Perbandingan
Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber
Crime
Devi
Tantowi Khoeruman
Gunarwin
Ardi Rukmana
Teuku Arif
Nurhadi
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma, 2014
Abstraksi
Kejahatan yang terjadi di dunia ini
semakin hari semakin menigkat, bukan hanya di dunia nyata namun juga di dunia
cyber (maya). Kejahatan akan terus menigkat apabila tidak ada pencegahan
melalui adanya aturan yang harus dipatuhi dalam setiap kegiatan manusia.
Sekalipun adanya aturan atau hukum diterapkan, kejahatan akan tetap ada, namun
dapat diminimalisir dengan adanya aturan atau hukum yang mengikat. Aturan yang
dibuat dalam dunia cyber (maya) diharapkan dapat menekan angka kejahatan yang
terjadi dan dapat menimbulkan rasa nyaman bagi pengguna internet. Aturan atau
hukum terebut memiliki perbedaan di setiap negara sehingga sering terjadi
permasalahan apabila terjadi konflik dalam penggunaan internet di negara yang
berlainan.
Kata Kunci: aturan , cyber (maya)
1. Pendahuluan
Dalam hidup ini kita membutuhkan
sebuah aturan atau hukum, agar segala sesuatunya memiliki batasan dan tidak
hanya dilakukan berdasarkan keinginan sendiri. Hal ini diperlukan untuk
mencegah manusia berbuat kecurangan dan kejahatan. Namun peraturan atau hukum
ini tidak bisa disamakan di setiap negara, karena setiap negara pasti memiliki
peraturan atau hukum yang berbeda.
Hukum atau peraturan dibuat untuk
dipatuhi, agar kejahatan dapat diminimalisir dan membatasi semua perilaku
manusia yang di luar batas. Kejahatan yang ada tidak hanya kejahatan pada dunia
nyata, tetapi juga kejahatan pada dunia maya/ internet. Karena saat ini
internet adalah sesuatu hal yang sangat dekat dengan kehidupan manusia, apabila
tidak ada aturan atau hukum maka keamanan data seseorang akan terancam.
2. Landasan
Teori
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum
yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi
aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome
itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat
aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu
hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan
sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
3. Pembahasan
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia
dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung
hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan
“payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh
undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti
electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan
berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini
juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan
telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab
dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia
maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
·
Pasal 27: Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan.
·
Pasal 28: Berita bohong dan
Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
·
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan
Menakut-nakuti.
·
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking.
·
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai
rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker
dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi
elektronik seperti konferensi video.
Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan
yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet
yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu
merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual,
pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media
internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya
berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.
Council of Europe Convention on
Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada
tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah
menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty
Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah
diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang
dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi
mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini dibentuk
dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
1.
Bahwa masyarakat internasional
menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi
kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah
dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
2.
Konvensi saat ini diperlukan untuk
meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan
perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam
proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik
melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
3.
Saat ini sudah semakin nyata adanya
kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum
dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan
Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak
Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti
hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan
menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh
masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara
manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument
Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi
kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam
pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime
Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
·
Cyber Law: merupakan seperangkat
aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya
berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
·
Computer Crime Act (CCA): merupakan
undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
·
Council of Europe Convention on
Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua
pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
4. Kesimpulan
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena
dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”.
Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu
ini. Oleh karena itu, maka perlu kita ketahui peraturan atau hukum yang berlaku
di setiap negara. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh semua pengguna internet
agar segala kegiatan yang terjadi di dunia maya dapat memberikan rasa nyaman
bagi penggunanya.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar