Penyalahgunaan dana
sertifikasi guru saat ini akan menjadi ruang lingkup dan muatan pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan/BPK. Dan sudah diprediksi akan menjadi kasus besar.
Banyak data dan informasi yang sudah terhimpun dari lapangan tentang dana
sertifikasi guru yang diterima oleh para guru namun disalahgunakan oleh
penerimanya untuk kepentingan lain. “ BPK akan mengaudit penggunaan dana
sertifikasi guru. Karena penggunaannya banyak yang tidak sesuai tujuan” Tegas
Bupati Ende Don Bosco M.Wangge dihadapan para Kepala Desa dan BPD jumat siang
(21/03) di Lantai 2 kantornya.
Lebih lanjut dia
mengatakan, banyak guru yang salah pengertian terhadap dana sertifikasi yang
diterimanya. Padahal dana itu mempunyai tujuan mulia yakni untuk meningkatkan
mutu dan kapasitas guru yang tersertifikasi.” Uang sertifikasi yang diterima,
bukan untuk wuru mana atau biaya pendidikan anak, bangun rumah
ataupun kebutuhan lainnya diluar kepentingan beli buku atau peralatan penunjang
belajar untuk meningkatkan pengetahuan guru” Ucap Bupati Wangge mengingatkan
para guru.
Saatnya, demikian Wangge,
BPK akan melakukan audit secara keseluruhan dan penyalahgunaan dana sertifikasi
itu akan menjadi kasus besar dikemudian hari.
Kepada para PNS, kepala
Desa maupun anggota BPD, dia mengajak agar sama-sama mengingatkan keluarganya
yang berprofesi sebagai guru serta menerima dana sertifikasi untuk memanfaatkan
keuangan yang ada bagi peningkatan kapasitas dan mutu guru.” Kita sama-sama
mengajak dan mengingatkan keluarga kita yang berprofesi sebagai guru untuk
menggunakan uang sertifikasi sesuai aturan yang ada. Bukan sesuka hati” Pinta
Wangge.
Ditambahkan bahwa sudah
ditemukan adanya penyimpangan administrasi sertifikasi karena ada guru yang
memanipulalsi data. Dia menyebutkan, tahun 2012 yang lalu dana sertifikasi
mengalami kekurangan sebesar 5 milyard rupiah. Karena saat itu aplikasi tentang
data guru masih menggunakan sistem manual. Sedangkan pada tahun 2013 uang
sertifikasi guru mengalami kelebihan sebesar 3 milyard rupiah. Ini setelah adanya
pemanfaatan aplikasi data base guru memakai IT. “ Disini baru diketahui ada
guru dengan jam mengajar tidak sampai 24 jam per-minggu, sehingga tidak berhak
menerima sertifikasi. Demikian juga guru yang tidak mengajar 3 hari dalam
sebulan tanpa alasan juga tidak berhak menerima uang sertifikasi” Tutur Bupati
Wangge. Sistim, lanjutnya lagi akan mengetahui dan memprotek secara otomatis
kebenaran data base guru.(elsa)
Sumber:
http://portal.endekab.go.id/component/content/article/40-berita/1095-kasus-besar-penyalahgunaan-dana-sertifikasi-guru-.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar