Rabu, 09 April 2014

JURNAL ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER

JURNAL ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER


Disusun oleh:
Gunarwin Ardi Rukmana
Teuku Arif Nurhadi
Devi Tantowi Khoeruman



ABSTRAKSI
            Berbagai macam pekerjaan dan kegiatan sekarang ini pasti tidak lepas dari penggunaan komputer, karena dengan menggunakan komputer untuk mengerjakan suatu pekerjaan banyak hal yang dapat dihemat oleh sesorang, seperti waktu, pikiran dan usaha, dibanding mengerjakan pekerjaan tersebut secara manual. Karena itulah komputer sudah menjadi alat yang tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Namun semakin berkembangnya teknologi komputer, semakin banyak juga kegiatan yang dapat dilakukan dengan menggunakan komputer, tidak terkecuali kegiatan yang negatif. Pengerusakan, penyadapan dan bahkan pencurian pun dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer. Karena itulah dibutuhkannya etika dan peraturan yang mengatur mengenai penggunaan komputer agar tidak ada individu atau instansi yang dapat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan seorang pengguna dengan menggunakan perangkat komputer.

Kata kunci: etika, komputer, penggunaan komputer
  
1.      PENDAHULUAN
Komputer saat ini sudah menjadi sebuah alat atau perangkat yang sangat penting perannya dalam mambantu berbagai pekerjaan manusia. Semua pekerjaan yang semula dikerjakan secara manual oleh manusia saat ini sudah banyak digantikan perannya oleh peangkat komputer. Komputer yang awalnya hanya berfungsi sebagai alat perhitungan angka sekarang sudah meluas fungsinya. Saat ini komputer tidak hanya dapat memproses data berupa angka atau numerik saja namun data berupa huruf, gambar dan bahkan video. Data-data tersebut dapat diproses oleh perangkat komputer sehingga menghasilkan sebuah informasi yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan penting.
Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, komputer tidak hanya digunakan sebagai alat pengolah data menjadi informasi, namun juga sudah menjadi perangkat yang digunakan sebagai alat komunikasi. Karena itu informasi yang tersimpan didalam sebuah komputer dapat dengan cepat dan mudah dikirim dan disebar luaskan ke berbagai tempat diseluruh dunia, baik itu merupakan informasi umum ataupun informasi rahasia yang sebenarnya tidak boleh disebar luaskan. Maka dari itu terciptalah kata “dunia global” yang berarti seseorang dapat dengan mudah dan cepat dapat mengetahui informasi dari berbagai belahan dunia ini.
Karena hal tersebutlah perlu diciptakannya etika dan peraturan dalam penggunaan komputer sehingga dalam penggunaanya, komputer tidak digunakan dengan tujuan buruk yang dapat merugikan seseorang, suatu instansi ataupun suatu negara. Dalam jurnal ini, penulis akan membahas 10 hukum etika komputer yang dibuat oleh Institut Etika Komputer (CEI) yang dibuat pada tahun 1992.
CEI yang memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi serta kebijakan publik, mengalamatkan peraturan-peraturan tersebut untuk kebijakan oranisasi, publik, industrial dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika yang berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh etika komputer.

2.      LANDASAN TEORI
2.1  Etika
            Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etikatidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani “ETHOS” yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.

2.2  Etika Komputer
Jika dilihat dari sejerah etika komputer baru berkembang tahun 1940-an, dan sampai sekarang berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru Komputer ditemukan oleh Howard Aikenpada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
Etika komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer. Jika dilihat dari pengertian masing-masing etika merupakan suatu ilmu/nilai yang membahas perbuatan baik atau buruk manusia yang dapat dipahami oleh pikiran manusia, sedangkan komputer sendiri merupakan alat yang digunakan untuk mengolah data. Sehingga jika kita menggabungkan pengertian dari kata etika dan komputer adalah “seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses pengolahan data. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah organisasi menyelamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer, kode etik. Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, untuk dan korporasi serta kebijakan publik.
CEI menyelamatkannya pada kebijakan organsasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika computer.
Adapun Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika Komputer yaitu :
1.                  Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain
2.                  Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain
3.           Jangan mengintip file orang lain
4.           Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5.           Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta
6.                  Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar
7.                  Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisas
8.                  Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri
9.                  Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis
10.       Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.
tahap revolusi dalam komputer yang dikemukakan oleh James Moor : Dari perkembangan-perkembangan yang telah dikemukakan oleh para pemikir dunia komputer dapat disimpulkan bahwa etika komputer merupakan hal yang penting untuk membatasi adanya penyalahgunaan teknologi/komputer yang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya etika komputer segala kegiatan yang dilakukan dalam dunia komputer memiliki aturan-aturan/nilai yang mempunyai dasar ilmu yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga etika komputer dapat membatasi apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang menjadi pelanggaran dalam penggunaan komputer

3.      PEMBAHASAN
Dalam sepuluh perintah yang dikeluarkan oleh CEI, akan dibahas satu persatu penjabaran perintah tersebut. Perintah yang pertama adalah “Jangan Menggunakan Komputer Untuk Membahayakan Orang lain”. Pada perintah tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa dalam penggunaan komputer, perlu pertimbangan atas apa yang akan dilakukan dengan mengunakan komputer dan apa akibatnya ketika penggunaan komputer tersebut dilakukan. Yang dimaksud dengan membahayakan orang lain adalah tidak hanya membahayakan orang dalam sisi keselamatannya saja, namun membahayakan privasi juga termasuk suatu kegiatan yang dapat membahayakan orang lain. Jangan sampai seorang pengguna komputer menyebar luaskan informasi seseorang yang seharusnya tidak boleh sampai orang lain tahu dan dapat mengakibatkan si korban akan rusak nama baiknya dan kerugian-kerugian lain yang akan diterima korban.
Pada perintah kedua berbunyi “Jangan mencampuri Pekerjaan Komputer Orang Lain”. Peraturan kedua tersebut dikeluarkan karena suatu pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan komputer akan sangat berbahaya jika orang lain yang tidak tahu apa-apa sampai ikut campur karena ada berbagai akibat buruk yang terjadi dengan pekerjaan tersebut seperti terhapusnya file, kerusakan file dan akibat lainnya yang menyebabkan suatu pekerjaan yang telah atau sedang dikerjakan menjadi sia-sia. Suatu data atau informasi yang tersimpan didalam komputer bisa saja hilang dan terhapus hanya dengan satu klik dari mouse atau keybord.
Perintah ketiga berbunyi “Jangan Mengintip File Orang Lain”. Setiap orang, instansi atau bahkan suatu negara pasti mempunyai informasi yang tidak ingin diketahui oleh orang lain ataupun masyarakat luas dan informasi tersebut bisa saja tersimpan didalam suatu file komputer. Karena itu mengintip file rahasia orang lain sangat dilarang dan banyak dampak negatif yang mungkin akan diterima oleh korban jika rahasianya sampai diketahui orang lain. Dapak negatif tersebut mungkin saja adalah rasa malu, rusaknya nama baik atau bahkan keselamatan korban bisa terancam.
Perintah keempat berbunyi “Jangan Menggunakan Komputer Untuk Mencuri”. Pada era modern ini, banyak teknik atau metode yang dapat dilakukan menggunakan perangkat komputer untuk mencuri, baik mencuri harta ataupun mencuri data dan informasi. Kasus yang saat ini marak terjadi adalah pencurian uang dengan memanfaatkan mesin ATM. Dengan menggunakan teknik tertentu, suatu PIN seorang nasabah dengan mudah dapat diambil atau diketahui oleh pelaku sehingga uang yang tersimpan diakun nasabah tersebut bisa diambil pelaku. Data dan informasi juga menjadi sering menjadi objek pencurian karena pada saat ini, nilai data dan informasi sangat berharga. Bagi suatu perusahaan, data dan informasi mempunyai peranan penting dalam kelangsungan perusahaan tersebut.
Perintah kelima adalah “jangan Menggunakan komputer Untuk Bersaksi Dusta”. Komputer dapat digunakan sebagai alat pemrosesan data dan data itu sendiri dapat berupa angka, huruf, gambar dan video. Dengan menggunakan perangkat komputer, suatu gambar atau video dapat diubah oleh seseorang sehingga menghasilkan sesuatu yang sangat baik dan dapat juga menghasilkan sesuatu yang buruk. dengan teknik pengeditan yang baik, suatu kenyataan yang tersimpan didalam gambar atau video dapat dimanipulasi sehingga jika orang lain yang melihatnya dan tidak tahu bahwa gambar atau video tersebut telah dimanipulasi akan mengira bahwa gambar atau video tersebut merupakan kejadian nyata yang telah terjadi. Karena itu sangat berbahaya jika seseorang melakukan manipulasi dengan tujuan jahat dan hasil manipulasi tersebut diperlihatkan kepada orang lain.
Perintah yang kenenam adalah “Jangan Menggunakan Atau Menyalin Perangkat Lunak Yang Belum Kamu Bayar”. Sebuah perangkat lunak yang diciptakan seorang programmer dapat sangat membantu suatu perkerjaan dan untuk memilikinya sesorang harus membeli perangkat lunak tersebut. Penjualan perangkat lunak yang telah diciptakan bermaksud untuk menghargai jerih payah seorang programmer dalam menciptakannya. Karena untuk menciptakan sebuah perangkat lunak bukan lah hal yang mudah, dibutuhkan pengorbanan waktu, uang dan pikiran untuk menciptakan perangkat lunak yang diinginkan. Menyalin tanpa izin perangkat lunak untuk disebar luaskan atau bahkan diperjual belikan sangat dilarang karena pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh pencipta perangkat lunak tersebut menjadi sia-sia dan tidak sebanding dengan apa yang dia dapatkan.
 Perintah ketujuh adalah “Jangan Menggunakan Sumber Daya Komputer Orang Lain Tanpa Otoritas”. Banyak orang-orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya komputer tanpa mempunyai otoritas. Hal tersebut seringkali dimaksudkan untuk kepentingan individu ataupun suatu kelompok. Menggunakan sumber daya komputer secara tidak sah sangat berbahaya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap sistem, baik sistem komputer itu sendiri maupun sistem yang lebih besar.
Perintah kedelapan adalah “Jangan Mengambil Hasil Intelektual Orang Lain Untuk Diri Kamu Sendiri”. Banyak hasil intelektual berupa penulisan yang dapat ditemukan didunia internet. Namun jika seseorang ingin menggunakan hasil intelektual tersebut untuk suatu kepentingan, tidak boleh hanya mengambilnya dan mengakui bahwa itu hasil intelektual sendiri. jika ingin menggunakannya, seseorang harus meminta izin dari penulis atau memasukkannya kedalam penulisan dengan menyertakan sumber asal hasil intelektual tersebut.
Perintah kesembilan adalah “Pikirkanlah Akibat Sosial Dari Program Yang Kamu Tulis”. Penulisan program berbahaya sangat dilarang karena dapat menyebabkan dampak yang buruk bila program tersebut dijalankan. Seorang programmer jahat bisa saja menulis program yang dimaksudkan untuk menyerang suatu file komputer yang diaggap penting ataupun menyerang sistem hingga file atau sistem tersebut hilang atau hancur yang tentunya akan berdampak buruk terhadap korban.
Perintah kesepuluh adalah ” Gunakanlah Komputer Dengan Cara Yang Menunjukkan Tenggang Rasa Dan Rasa Penghargaan”. Perintah kesepuluh ini dimaksudkan agar seseorang dapat menggunakan komputer dengan tujuan baik sehingga dapat membantu orang lain dalam hal mempermudah pekerjaan atau mengatasi masalah yang terjadi. Dan sebagai timbal balik atas tindakannya yang sudah membantu, seseorang yang telah terbantu tersebut sebaiknya memberikan penghargaan. Pemberian penghargaan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contoh untuk kasus ini adalah seorang programmer menciptakan suatu aplikasi dengan tujuan untuk mempermudah dalam pencatatan akuntansi, dan untuk orang yang membutuhkan, sebaiknya membeli aplikasi ini dan bukannya menyalin tanpa izin. Contoh lainnya adalah dalam hal penggunaan social media janganlah seorang pemilik akun menjelek-jelekkan member lainnya dan sebaliknya jadikanlah social media ini sebagai media untuk meluaskan pertemanan.

4.      KESIMPULAN
Dari semua perintah dan peraturan yang dikeluarkan oleh Institut Etika Komputer (CEI) adalah bertujuan agar perangkat komputer tidak digunakan sembarangan ataupun dengan niat jahat sehingga dapat merugikan dan membahayakan orang lainnya. Karena kembali kepada fungsi komputer itu sendiri adalah untuk mempermudah dan membantu pekerjaan seseorang sehingga waktu, biaya dan usaha yang dibutuhkan untuk mengerjakan suatu pekerjaan akan menjadi lebih singkat, murah dan mudah.

5.      DAFTAR PUSTAKA
Tanggal akses: 23 Maret 2014        
            Tanggal akses: 23 Maret 2014
            Tanggal akses: 23 Maret 2014
 Tanggal akses: 23 Maret 2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar