PENGEMBANGAN JURNAL KEJAHATAN
TERHADAP INFORMASI (CYBERCRIME)
DALAM KONTEKS
PERPUSTAKAAN DIGITAL
Oleh :
1. Teuku Arif N
2. Gunarwin Ardi
R
3. Devi Tantowi
K
Universitas
gunadarma
2014
ABSTRAK
Perkembangan teknologi
informasi-komputer saat ini sudah mencapai pada tahap di mana ukurannya semakin
kecil, kecepatannya semakin tinggi, namun harganya semakin murah dibandingkan
dengan kemampuan kerjanya. Perpustakaan Online atau perpustakaan digital bisa
dianggap sebagai institusi informasi dalam bentuk baru atau sebagai perluasan
dari pelayanan perpustakaan yang sudah ada. Namun dibalik kemudahan yang
ditawarkan perpustakaan digital terdapat suatu bahaya yang mengancam keutuhan
data dan koleksi perpustakaan digital. Pencurian data, vandalism dan mutilasi
data serta ancaman lain siap meyerang setiap saat , untuk itu pustakawan di era
digital perlu mengenal modus kejahatan cybercrime dalam perpustakaan digital
dan titik lemah sistem mereka agar kejahatan cybercrime yang mengincar
perpustakaan digital dapat di minimalisasi.
Keyword
Data elektronik; vandalime data,
cybercrime, perpustakaan digital
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini
berdasarkan dengan membaca literatur-literatur yang berkaitan dengan tema penulisan.
Setelah membaca mengambil data-data yang dibutuhkan untuk bahan penulisan.
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi
informasi-komputer saat ini sudah mencapai pada tahap di mana ukurannya semakin
kecil, kecepatannya semakin tinggi, namun harganya semakin murah dibandingkan
dengan kemampuan kerjanya. Kondisi ini mendorong masyarakat berlomba-lomba
memanfaatkan komputer sebagai alat bantu pengolahan data dengan cara membangun
system pengolahan data terkomputerisasi untuk penyajian informasi, baik untuk keperluan
pribadi maupun organisasinya. Perpustakaan sebagai organisasi yang melakukan
pengolahan data dan informasi untuk pemustakanya telah melakukan langkah
revolusioner dalam melakukan pelayanan melalui sistem online yang lebih efisien
dalam pelayanan, diseminasi, pemustakaan dan pelestarian data, informasi dan
pengetahuan.
Perpustakaan Online atau perpustakaan
digital bisa dianggap sebagai institusi informasi dalam bentuk baru atau
sebagai perluasan dari pelayanan perpustakaan yang sudah ada. Namun demikian
perpustakaan digital adalah kumpulan informasi yang tertata dengan baik beserta
layanan-layanan yang disediakannya, informasi ini disimpan delam format digital
dan dapat diakses melalui jaringan computer Pada tahun terakhir ini telah
terjadi peledakan pertumbuhan ketertarikan dalam perkembangan dan pemakaian
perpustakaan digital. Beberapa faktor penunjangnya adalah:
a) Telah tersedianya teknologi komputasi
dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan
manipulasi informasi.
b) Infrastruktur jaringan internasional
untuk mendukung sambungan dan kemampuan pengoperasian
bagi pemustaka.
c) Informasi online mulai berkembang.
d) Kerangka akses internet umum telah
muncul.
Saat ini Salah satu tantangan dihadapi
pustakawan saat ini adalah bagimana memproteksi proteksi koleksi informasi yang
mereka miliki dari berbagai macam gangguan dan ancaman yang bisa terjadi
perpustakaan khusunya pada perpustakaan digital. Dahulu kejahatan dalam
perpustakaan yang semula bersifat konvensional seperti pencurian koleksi ,
vandalism, mutilasi buku , peminjaman tanpa hak, kini kejahatan dalam
perpustakaan dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online
dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan
akibat kerugian yang lebih besar bagi perpustakaan.
Tentunya, hal-hal tersebut di atas tidak
dapat dipungkiri adanya bahwa teknologi informasi membawa mampu dampak negatif
yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada khusunya dalam dunia
perpustakaan. Internet membuat juga bisa membuat data/koleksi informasi yang
dimiliki perpustakaan menjadi terancam dan bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab.
CYBERCRIME DAN PERPUSTAKAAN DIGITAL
Perkembangan teknologi jaringan komputer
global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace,
sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru,
yaitu realitas virtual. Istilah tersebut juga menghasilkan berbagai bentuk
lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal
dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Dalam beberapa literatur, cybercrime
sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian komputer crime sebagai:"…any illegal act
requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution". Sementara itu Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Perpustakaan digital sebagai ranah yang
berkembang dalam dunia cyberspace yang menyimpan data baik data buku(tulisan),
Gambar, suara dalam bentuk file elektronik dan mendistribusikannya dengan
protocol-protokol elektronik melalui jaringan komouter. Isi dari perpustakaan
digital berada dalam suatu komputer server yang bisa ditempatkan secara local
maupun lokasi yang jauh namun dapat di akses dengan cepat mudah melalui
jaringan computer. Karena itu perpustakaan digital menjadi mejadi salah satu
objek cybercrime yang sangat menggiurkan bagi para pelaku kejahatan
cybercrime.
Pelaku cybercrime yang menjadikan
pepustakaan digital sebagai objek kejahatannya biasanya mengincar data
pengguna, koleksi atau pun sistem keamanan dengan motif untuk kepentingan
tertentu misalnya data pengguna untuk dijadikan objek marketing, pencurian
koleksi untuk kepentingan komersil, atau hanya sekedar unjuk gigi seorang
hacker sebagai pembuktian bahwa dirinya eksis.
Untuk itu pustakawan harus mampu
mengidentifikasi serangan-serangan terhadap perpustakaan digital yang
dikelolanya agar semua sistem, koleksi dan data yang ada pada perpustakaannya
aman dari serangan yang dapat merugikan banyak pihak.
MODUS OPERANDI CYBERCRIME DALAM
PERPUSTAKAAN DIGITAL
Modus operandi merupakan cara atau
bagimana suatu kejahatan tersebut dilakukan, modus operandi cybercrime dalam
perpustakaan digital sangat beragam dan terus berkembang sejalan dengan
perkembangan teknologi, tetapi jika diperhatikan lebih seksama akan terlihat
bahwa banyak di antara kejahatan-kejahatan tersebut memiliki sifat yang sama
dengan kejahatan terhadap perpustakaan konvensional. Bentuk kejahatan terhadap
buku dan perpustakaan ada 4(empat) macam, yaitu : Thief (pencurian), Mutilation
(perobekan),Vandalism (corat-coret) serta An-authorized borrowing
(peminjaman tak sah) namun perbedaan utamanya adalah bahwa cybercrime dalam
perpustakaan digital melibatkan komputer dalam pelaksanaannya. Kejahatan yang berkaitan perpustakaan digital
perlu mendapat perhatian khusus oleh pustakawan, sebab kejahatan-kejahatan ini
memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan pada perpustakaan konvensional
karena berakibat langsung terhadap kerahasiaan data, integritas data dan
keberadaan data dan sistem operasional perpustakaan digital. Modus operandi
yang biasanya dilakukan terhadap perpustakaan digital adalah :
a. Data Thief (pencurian)
Data Thief atau pencurian
data merupakan bentuk kejahatan yang kerap terjadi. Hal ini harus diantisipasi
oleh para pustakawan dengan upaya meminimalisasi kemungkinan para pelaku
cybercrime untuk melakukan pencurian. Dalam ranah perpustakaan digital
pencurian data bisa dikategorikan sebagai data Leakage, yaitu menyangkut
bocornya data pemustaka atau data lainnya ke luar terutama mengenai data yang
harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa nama,
kontak serta kebiasaan pemustaka dalam memakai koleksi perpustakaan . Hal ini
bisa berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah sehingga bisa digunakan untuk
sesuatu yang tidak diinginkan seperti pelanggaran privasi pemustaka yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan pemustaka secara materil
maupun immaterial.
Jika data yang dicuri adalah koleksi
perpustakaan yang berbentuk digital maka hal ini masuk pada Offense Against
Intellectual Property dimana Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Jika hal ini terjadi
dapat membahayakan perpustakaan karena koleksi-koleksinya akan tercecer keluar
dan di perdagangkan secara illegal dan jika hal ini terjadi bukan hanya pihak perpustakaan
saja yang dirugikan namun juga pihak pengarang sebagai pemilik hak kekayaan
intelektual.
b. Joy computing, yaitu pemakaian
komputer orang lain tanpa izin, termasuk penggunaan program komputer, password
komputer, kode akses, atau data sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer
dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah,
intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan
perbuatan-perbuatan melawan hukum lain. Hal ini biasanya terjadi pada OPAC
perpustakaan dimana OPAC digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan virus atau digunakan sebagai host
untuk mengakses ke server tanpa izin, untuk itu pustakawan perlu memikirkan
cara agar OPAC yang ada di perpustakaan tidak disalah gunakan oleh pemustaka
untuk tindakan Joy Computing.
c. Hacking, yaitu mengakses
secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal bisa dari dalam
perpustakaan dengan menggunakan OPAC atau dari luar perpustakaan dengan
memanfaatkan port yang terbuka, hacking biasanya bertujuan untuk defacing dan
cracking. Defacing merupakan aktivitas seorang hacker untuk
melakukan perubahan tampilan pada web perpustakaan, biasanya pelaku defacing
hanya bertujuan sebagai sarana untuk mengetes ilmu atau unjuk kemampuan
diantara sesama hacker, sementara cracker bertujuan untuk menganggu
jaringan komunikasi data, dan melakukan penetrasi jaringan sistem komputer
untuk melakukan pencurian data, serta bertujuan membuat sistem gagal berfungsi
yang mengakibatkan Frustating data communication atau penyia-nyiaan data
komputer. Hal ini biasanya dilakukan dengan serangan DoS (Denial Of Service)
dimana server gagal berfungsi karena terlalu banyak perintah yang masuk.
d. Data Diddling, yaitu suatu
perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah
input data, atau output data. Biasanya hal ini terjadi pada bagian sirkulasi
dimana pihak-pihak tertentu berusaha untuk mengubah data peminjaman atau
merubah data tertentu lainnya. Kejadian seperti ini perlu diantisipasi oleh
pustakawan agar tidak terjadi kehilangan data atau data loss.
e. Electronic Mutilation dan data
vandalism
Electronic Mutilation dan data vandalism
muncul
sebagai ekses dari menjamurnya komunitas maya dan kemudahan akses berkomunikasi
melalui internet. Modus yang dilakukan adalah: masuk kesebuah database dengan
sebelumnya melumpuhkan sistem keamanan database tersebut, lalu menyabotase data
yang mereka perlukan dan sehingga data tersebut menjadi rusak dan tidak bisa
dipergunakan kembali.
Namun Hacker bukanlah salah satu ancaman
dari Electronic Mutilation dan data vandalism karena masih terdapat
beberapa ancaman lainnya
yakni : beredarnya software illegal yang
dapat menyusup dan merusak sistem komputer. Adapun jenis software tersebut
adalah :
·
Ulat
(Worm) merupakan program yang memepunyai kemampuan menggandakan diri namun
tidak mempunyai kemampuan menempelkan dirinya pada suatu program. Dia hanya
memanfaatkan ruang kosong pada memori computer untuk menggandakan diri.
Sehingga memori komputer akan menjadi penuh dan system computer akan terhenti.
·
Bot
merupakan istilah bagi suatu bagian program computer yang mempunyai kemampuan
pengacauan dan perusakan pada suatu system computer berdasarkan kondisi yang
telah diprogramkan didalamnya.
·
Backdoor/Back
office trap/ Pintu Jebakan merupakan program yang mempunyai kemampuan
melumpuhkan system pengamanan suatu computer. Sehingga pembuat program dapat
keluar masuk system tanpa harus melalui system pengamanan normal yang
ditetapkan pada suatu sistem computer.
·
The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau
program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program,
menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk
kepentingan pribadi pribadi atau orang lain. biasanya Program Trojan berfungsi
sebagai kamuflase dari virus tidak merusak. Namun sisipan program didalamnya
yang patut diwasapadai karena menyerang sistem operasi, Directory dan boot
record.
·
Virus
(Komputer) merupakan program kecil yang dapat memperbanyak dirinya sendiri.
Virus merusak secara berlahan-lahan boot record, Sistem operasi, dan directory
bahkan bisa merusak fisik suatu media penyimpanan.
PENCEGAHAN
1. Personil
Terbatasnya sumber daya manusia
merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu perpustakaan
perlu mengirimkan pustakawannya untuk mengikuti berbagai macam kursus mengenai
keamanan data khususnya di perpustakan digital di dalam dan luar negeri agar
dapat diterapkan dan diaplikasikan pada institusinya sehingga siap setiap saat
dalam menangangani setiap serangan yang mungkin terjadi. Untuk itu diperlukan
personil yang mampu mengenali kekuatan dan kelemahan sistem yang mereka pakai.
2. Sarana Prasarana
Perkembangan teknologi yang cepat juga
tidak dapat dihindari sehingga Pustakawan harus berusaha semaksimal mungkin
untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana baik perangkat keras
maupun lunak yang dimiliki perpustakaan digital agar tidak ketinggalan jaman
dengan hacker dan cracker khususnya pengamanan terhadap koleksi dan data dari electronic
vandalism dengan 2 (dua) cara, yakni :
a. Pencegahan masuknya Hacker pada
jaringan internet
Untuk mencegah hacker pustakawan perlu
melakukan pengamanan database untuk menangkal Hacker dengan cara Pertama,
administrator jaringan selalu meng-up to date patch. Serta menerapkan aturan
fire wall yang ketat dengan memblokade port akses database pada TCP 1434 (MSQL)
maupun TCP 1521-1530 (Oracle). Kedua, administrator jaringan senantiasa
memeriksa tipe (integer) dan string setiap data yang masuk.Ketiga, Membuang
Stored Procedure karena script –script yang kelihatannya tidak berbahaya namun
bisa dimanipulasi oleh Hacker sebgai pintu masuk ke database. Keempat, Bila
memungkinkan gunakan kode SQL yang sudah seringkali dipakai berulang-ulang ke
Stored Procedure. Hal ini akan membatasi kode SQL yang telah diatur dalam file
ASP dan mengurangi potensi manipulasi oleh Hacker pada proses validasi input.
Selanjutnya, Gunakan enkripsi session built in.
b. Pencegahan masuknya virus pada
database
Terdapat bebarapa langkah yang dapat
digunakan untuk pencegahan masuknya virus pada database, yaitu : Pertama,
selalu up date antivirus secara teratur untuk mendapatkan program antivirus
terbaru. Kedua, Jalankan antivirus secara auto protect untuk menghidnari virus
yang menginfeksi. Ketiga, Berhati-hati dalam menerima email dari seseorang yang
tidak dikenal. Keempat, Senantiasa menscan setiap kali sebelum menggunakan
disket, flash disk ataupun CD. Selanjutnya, Senantiasa membac-up file secara
teratur pada tempat yang aman.
Selain itu pustakawan juga harus mampu
mengenali sistem keamanan data perpustakaan mereka. Modus operandi kejahatan
cybercrime biasanya menggunakan titik lemah keamanan pada suatu sistem jaringan
komputer, titik lemah tersebut berada pada :
a. Titik Lemah HTTP
World Wide Web (www) merupakan susunan
protokol-protokol yang bertindak sebagai polisi lalu lintas untuk internet.
HTTP menjadi protokol yang paling banyak digunakan di internet. Setiap browser
dan server saling berhubungan dan bertukar informasi pada protokol ini. HTTP
merupakan protokol request/respon yang memampukan komputer untuk slaing
berkomunikasi secara efisien. Spesifikasi HTTP versi 1.1 merupakan perkembangan
lebih lanjut dari spesifikasi asli yang ditemukan oleh Tim Bernerr Lee pada
Maret 1990. Struktur umum URL HTTP 1.1 yang diluncurkan pada tahun 2001 sebagai
berikut: http://host [”:” port][absolute.path[”?”query]]. Parameter – parameter
yang melewati query (“:” ) merupakan inti dari semua aplikasi web. Dan
merupakan salah satu jalan utama kesemua ruang. Script (”:”) merupakan kunci
proses-proses script dan sasaran serangan para hacker.
b. URL (Uniform Resources Locator)
URL merupakan sebuah mekanisme untuk
mengenali sumber-sumber pada web, yakni: SSL dan server ftp termasuk layer
aplikasi yang memuat request ke server web. Struktur umum URL adalah :
protokol://server/path/to/resources ? parameter. Arsitektur protocol http
menciptakan pen encode-an URL agar karakter-karakter non alfanumerik bisa
dipakai pada string URL. Sehingga karakter-karakter alfanumerik dan
simbol-simbol pada keyboard bisa digunakan. Namun pada web server tertentu bisa
dimanipulasi dengan metode non standar dan pengkode-an karakter pada string
URL. Dan 2 (dua) kelemahan web server yang paling signifikan menghasilkan
kesalahan-kesalahan pada proses penguraian sandi (decode) URL.
3. Kerjasama dan koordinasi
Melakukan kerjasama dalam melakukan
pengamanan data, hal ini perlu karena serangan terhadap perpustakaan digital
yang sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga
kerjasama dan koordinasi baik dengan aparat penegak hukum atau pun dengan
sesama pustakawan dan institusi terkait lainnya merupakan hal yang sangat
penting untuk dilakukan.
E. PENUTUP.
Perpustakaan sebagai salah satu ranah
dalam cyberspace sudah pasti akan selalu menjadi objek kejahatan cybercrime,
untuk itu pustawakan di era digital sekarang ditantang untuk bisa mengerti
bukan kejahatan konvensional dalam perpustakaan namun juga kejahatan yang
melibatkan teknologi informasi (cybercrime) pada perpustakaan digital.
Modus dan motif cybercrime kian kompleks maka itu tidak ada jaminan
keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan komputer yang
mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di miliki oleh perpustakaan
digital. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem
keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika
dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah
dengan selalu memutakhirkan pengetahuan SDM perpustakaan digital, meng-update
dan meng-upgrade sistem keamanan computer untuk melindungi data yang
dimiliki dengan teknologi yang mutakhir pula serta melalukan kerjasama dengan
instansi terkait dalam menangani masalah cyber crime di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
IRHAMNI ALI. 2011. KEJAHATAN
TERHADAP INFORMASI (CYBERCRIME)
DALAM
KONTEKS PERPUSTAKAAN DIGITAL
Andi Hamzah, 1990.Aspek-aspek Pidana
di Bidang Komputer. Jakarta : Sinar Grafika
Gollese, Petrus Reinhart, 2006. Perkembangan
cybercrime dan upaya penanganannya Di indonesia oleh polri. Jakarta :
Buletin Hukum Perbankan dan kebanksentralan. Volume 4 Nomor 2 Agustus 2006
Handisa, Rattahpinnusa Haresariu. Ancaman
Electronic Vandalism Terhadap Keamanan Data di Perpustakaan Nasional RI.
http://duniaperpustakaan.com/2010/02/24/ancaman-electronic-vandalism-terhadap-keamanan-data-di-perpustakaan-nasional-ri/
[7 Januari 2012]
Pendit PL. 2008. Perpustakaan Digital
Dari A sampai Z. Jakarta: Cita KaryaKarsa Mandiri.
Sinaga, Dian, 2004. Kejahatan
Terhadap Buku dan Perpustakaan . Jakarta : Visi Pustaka. Nomor 6 Volume 1
Juli 2004
-----. 2012. Pengertian jenis dan
modus cybercrime. http://adrianestih.wordpress.com/2011/01/29/pengertian-jenis-dan-modus-cyber-crime-2/
[ 7 Januari 2012]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar