JURNAL
Etika dan
Profesionalisme IT
Disusun oleh:
Devi Tantowi
Khoeruman
Gunarwin Ardi
Rukmana
Teuku Arif
Nurhadi
Abstrak
Pengaksesan
data sudah sangat maju sehingga setiap orang mampu untuk mengakses data kapan
saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Pesatnya kemajuan teknologi harus di
iringi dengan adanya etika dan frofesionalisme dalam mengakses data yang
berkaitan dengan dunia IT itu sendiri, sehingga terjadi keteraturan dalam
pengaksesan data.A. ETIKA
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Pengertian profesi
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala cara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?
Pendahuluan
a. Pengertian
Etika
Etika adalah Ilmu yang membahas
perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah:
1. Ilmu
tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan
asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai
mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal
dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat
kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang
merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya
“Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan
melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan
yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
b. Macam-Macam
Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang
menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan
berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan
menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara
kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya,
dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di
dalamnya membahas nilai¬-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika,
terdapat dua macam etika sebagai berikut:
1. Etika
Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan
rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap
orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif
tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan
perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas
yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan
nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi
tertentu memungkinkan manusia dapat bertin¬dak secara etis.
2. Etika
Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan
perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang
seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup
ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da¬pat menuntun agar
manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai
dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
· Jenis
pertama : etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan
tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
· Jenis kedua :
etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya
perilaku manusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat
kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan
tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat
sosiologik.
· Jenis
ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan
evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia.
Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi,
menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif,
direktif dan reflektif.
· Etika
dalam sistem informasi
· Masalah
etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem
informasi. Masalah ini diidentifikasi mencakup privasi, akurasi, properti, dan
akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk
mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang
tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan
diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang
ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih
banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan.
Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah
melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan
factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian
informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan
membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam
pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
· Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh
kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin
pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel,
rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan
semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
· Paten
· Rahasia
Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi
kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat
lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin
perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
· Akses
B. PROFESIONALISME
Belum ada kata sepakat mengenai
pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah
yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah
“jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara
tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum,
pendidikan, dan kependetaan.
· Etika
Profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah
untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan
tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan
mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi
seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang
berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari
hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas
etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
· Kode
Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk
membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya
tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi:
a. Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan Dan yang tidak boleh dilakukan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan social).
· Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
· Penyalahgunaan
Profesi Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya
penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara
penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa
disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan
Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer
di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai
profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu
dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk
menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan
oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
Ciri-ciri Profesionalisme
· Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu.
· Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
· Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.
· Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
c. Ciri khas profesi
Ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
· Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembangdandiperluas.
· Suatu
teknik intelektual.
· Penaerapa
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
· Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
· Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
· Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi.
· Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antaranggotanya.
· Pengakuan
sebagai profesi.
· Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari
pekerjaanprofesi.
· Hubungan
yang erat dengan profesi lain
d. Tujuan
kode etika profesi
Prinsip‐prinsip umum
yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal
ini disebabkan oleh adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan
tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
· Standar‐standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya.
· Standar‐standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika
dalam pekerjaan.
· Standar‐standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi
profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang
jahat dari anggota‐anggota tertentu.
· Standar‐standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral
dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya.
· Standar‐standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi
adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda
dari induk organisasi profesinya
Hasil Dan
Pembahasan
Seperti yang kita ketahui perkembangan
dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan
dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang
menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan
mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati
secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa
teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi
kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental
manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat
perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara
pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan
yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat
diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau
pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang
dijalankan tersebut.
Ciri‐ciri
profesionalisme dibidang IT adalah:
1. Memiliki
pengetahuan yang tinggi dibidang TI
2. Memiliki
ketrampilan yang tinggi dibidang TI
3. Memiliki
pengetahuan umum yang luas.
4. Tanggap
terhadap masalah.
5. Mampu
melakukan pendekatan multidispliner
6. Mampu
bekerjasama
7. Bekerja
dibawah disiplin etika
8. Mampu
mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik.
9. Punya
ilmu dan pengalaman.
10. Sebagai salah satu bidang
profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu
tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan
kegiatan.Memang belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional
di Indonesia. Tetapi sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya
Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan
yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat
diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau
pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang
dijalankan tersebut.
Profesionalisme merupakan bagian dari
etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya
secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi
diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Jelas bahwa relevansi antara etika &
profesionalisme yang cukup menonjol adalah bagaimana seorang profesional di
bidang IT bisa seiring sejalan antara Iman dan teknologi.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal Sistem Informasi-Magister
Teknologi Informasi Universitas Indonesia Volume 2-No.1 April 2006
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Negeri Yogyakarta, Jurnal Inovasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
seni, No.1, Th.1999
Pusat pengermbangan etika Universitas
Katolik Indonesia Atmajaya, Jurnal Etika Sosial, Volume 10 Nomor 02-Desember
2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar