NASKAH
I.
Pengertian Naskah
Dalam Kamus Bahasa Melayu
Nusantara, 2003
Naskah
yaitu :
a. karangan
dan sebagainya yang bertulis tangan atau ditaip (diketik); manuskrip
b. karya
(karangan) asli seseorang penulis yang belum dicetak atau diterbitkan; teks
asal
c. rang (undang-undang,
perlembagaan, dsb.); rancangan
d. penjodohan bilangan (kata
penggolong) untuk buku, majalah, surat khabar, dsb.; buah; eksemplar
e. bahan-bahan berita yang
siap untuk diset; kopi
II. Jenis Naskah
A. Naskah formal ,
adalah suatu naskah yang memenuhi semua persyaratan yang dituntut oleh konvensi
B. Naskah semi-formal ,
adalah naskah yang
tidak memenuhi semua persyaratan yang dituntut oleh konvensi
C. Naskah informal,
yaitu naskah yang
tidak memenuhi semua syarat yang dituntut oleh konvensi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar