Rabu, 21 November 2012

NASKAH

NASKAH

I.                   Pengertian Naskah
Dalam Kamus Bahasa Melayu Nusantara, 2003

Naskah yaitu :

a. karangan dan sebagainya yang bertulis tangan atau ditaip (diketik); manuskrip
b. karya (karangan) asli seseorang penulis yang belum dicetak atau diterbitkan; teks asal
c. rang (undang-undang, perlembagaan, dsb.); rancangan
d. penjodohan bilangan (kata penggolong) untuk buku, majalah, surat khabar, dsb.; buah; eksemplar
e. bahan-bahan berita yang siap untuk diset; kopi

     II.           Jenis Naskah



A. Naskah formal ,
           adalah suatu naskah yang memenuhi semua persyaratan yang dituntut oleh konvensi

B. Naskah semi-formal ,
         adalah naskah yang tidak memenuhi semua persyaratan yang dituntut oleh konvensi

C. Naskah informal,
          yaitu naskah yang tidak memenuhi semua syarat yang dituntut oleh konvensi

Sumber :


http://hoedamanis.blogspot.com/2010/09/empat-macam-naskah-1.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar