Pokok-Pokok Pikiran Dalam RUU ITE dan Implikasi
Pemberlakuan RUU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua
naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI
oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya
digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH
(atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan
telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi
dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai
Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada
gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai
isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya
perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan
teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan
telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi
tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang
penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan
baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan
pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi
lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga
menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai
berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan
Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu,
ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu
menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh
Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam
Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan
Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya
Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45
sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan
Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung
dilaksanakan.
Dampak positif dan negatif dari diberlakukannya
undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Banyak Pro dan Kontra
terhadap diberlakukannya UU ITE, tetapi menurut saya kalau UU ITE tersebut
membawa kebaikan bagi semua pihak, kenapa tidak? Pasti dari setiap perbuatan
ada positif dan negatifnya, sama halnya dengan pemberlakuan UU ITE pasti ada
sisi positif dan negatif.
Dampak Positif UU ITE
UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh
Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah
dibentuk sejak tahun 2003.
Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan
terhindar dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena
sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini,
masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari
penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan
bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian
untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan
dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan
segolongan orang.
UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan
penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap
kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat
transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya
penyalahgunaan dan penipuan.
UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk
mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di
Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.
Dampak Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga
terdapat sisi negatifnya. yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE
misalnya saja contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3
tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional
secara pidana. Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya
dan diputus bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang. Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan
dengan UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang
terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal
tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang
menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan
pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya,
karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran
sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
Dari
dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu
dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas untuk
mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang
salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus
atau curhatannya secara lisan kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak
perlu lewat e-mail segala, yang jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya via
e-mail kepada temennya, jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di milis.
Terus di milis bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang. Nah
disitulah curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga
pihak yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak
tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati
apalagi di dunia maya.
Selain
itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak dengan
berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah
pencurian data account penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara
menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.
Sumber:
http://r4ns3l.blogspot.com/2014/04/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar