JURNAL STUDI KASUS MENGENAI PERATURAN
DAN REGULASI
GUNARWIN ARDI R
DEVI TANTOWI K
T. ARIF N
UNIVERSITAS GUNADARMA
1. PENDAHULUAN
Didunia IT, terdapat beberapa golongan profesi
diantaranya adalah jaringan, database, programmer, design, konsultan IT, sistem
analis dan lainnya. Dari masing-masing profesi tersebut sudah pasti memiliki
regulasi dan peraturan masing-masing dan peraturan tersebut bertujuan agar
kemampuan dan wewenang yang dimilikinya tidak disalah gunakan yang dapat
mengakibatkan kerugian baik terhadap seseorang ataupun suatu instasi.
Sebagaimana terdapat pada undang-undang mengenai IT,
yaitu UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi:
“telekomunikasi diselenggarakan dengan
tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteran
dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.”
Selain undang-undang tersebut, terdapat juga
undang-undang telekomunikasi dalam mengatur pengguna teknologi informasi.
Undang-undang ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa
pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat
cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelanggaraan dan
cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut
membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain:
1. Telekomunikasi
merupakan infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat dan tidak hanya terbatas pada lingkup
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan
teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Dari undang-undang yang telah dibuat, dapat dilihat
bahwa dalam dunia telekomunikasi dan IT ada peraturan-peraturan yang mengatur
dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sehingga tujuan dasar dasar
dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia ini dapat
tercapai, yaitu untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
2. LANDASAN
TEORI
2.1 UU No. 36
2.1.1 Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri
2.1.2 Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteran dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
3. PEMBAHASAN
Pada tahun 1994 seorang siswa sekolah musik yang
berusia 16 tahun, yang bernama Richard Prycw atau lebih dikenal didunia hacker
dengan nama alias Datastream Cowboy daitahan lantaran masuk secara ilegal
kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air
Force, nasa dan koran atomic research institute (badan penelitian atom korea).
Dalam introgasinya dengan FBI, Richard mengaku belajar hacking dan cracking
dari seseorang yang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang
mentor dengan nama julukan “Kuji”. Hebatnya hingga saat ini sang mentor tidak
pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya pada februari 1995 giliran
Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara dengan tuduhan telah mencuri sekitar
20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika bebas Kevin menceritakan kondisinya
ketika dipenjara tidak boleh menyentuh alat telekomunikasi apapun termasuk
komputer dan telepon.
Pada kasus tersebut, Richard yang notabene masih merupakan remaja mungkin
memang bersalah karena melalukan kejahatan, namun kejahatan yang dilakukannya tidak
terlepas dari peran sang mentor yang telah mengajarinya cara hacking dan
cracking. Mentor tersebut seharusnya tidak mengejarkan ilmu tersebut kepada
sembarang orang karena ilmu yang telah dberikannya dapat digunakan untuk
melakukan kejahat, seperti pada kasus Richard Prycw, yang notabene masih
merupakan remaja yang pikirannya masih labil dan kesadaran akan tanggung
jawabnya masih kurang. Akan lebih baik sang mentor apabila ingin berbagi ilmu,
lebih memilih orang agar kedepannya ilmu tersebut dapat digunakan untuk hal
yang positif.
Selain itu, bagi remaja-remaja seperti Richard lebih baik berfikir berkali-kali
ketika ingin mengambil keputusan atau ketika ingin melakukan sesuatu.
Menceritakan dan meminta saran orang terdekat seharusnya dilakukan sehingga
para remaja tahu bahwa tindakan yang akan diambilnya benar dan tidak merugikan
orang lain.
Pada kasus tersebut terdapat 2 kejahatan yang dilakukan seseorang dengan
menggunakan bantuan teknologi komputer dan objek yang menjadi sasaran juga
adalah komputer itu sendiri yang telah terhubung dengan jaringan. Dalam
penyelesaian kasus tersebut tentu saja tidak bisa hanya dengan menggunakan
undang-undang biasa namun memerlukan undang-undang yang mengatur mengenai
penggunaan komputer. Disitulah manfaat regulasi dan peraturan yang telah
diciptakan sehingga para pelaku yang telah tertangkap dapat dihukum dengan cara
yang berbeda dari para pelaku kejahatan fisik lainnya.
4. KESIMPULAN
Teknologi informasi jika dilakukan dan dikerjakan
dengan niat baik pasti akan banyak manfaat yang didapat, baik untuk pelaku
profesi maupun bagi orang atau instansi yang menggunakan jasa profesi tersebut.
Begitu pula jika seorang yang memiliki kemampuan didalam salah satu profesi
melakukan kejahatan, akan banyak juga kerugian yang akan ditimbulkan untuk
orang lain atau instansi lain. rasa ingin tahu dan keinginan untuk mencoba
kemampuan dirinya merupakan alasan terjadinya tindak kejahatan dibidang IT.
Karena itulah diperlukan adanya regulasi dan peraturan mengenai IT,
sehingga dalam penggunaan teknologi tersebut terdapat batasan yang jelas
terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseroang. Dengan
begitu, IT dapat digunakan sebagai mana tujuan awalnya yaitu untuk mempersatukan
bangsa dan memajukan negara.
5. DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar