Kontrak
Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja
dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun
untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja.
Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak
mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan
yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan
kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Adanya
pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan
yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada
pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai
kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk
menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
- Pelaksanaan
Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang
ditetapkan di perjanjian kerja.
- Waktu
Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu
yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
- Adanya
Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari
pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan
dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut
suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar
suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik
untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah
No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang
mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus
mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat
sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
- Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah
adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian
tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan,
penipuan, atau kekhilafan.
- Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah
orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya
semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang
tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan
(curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa
yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur
18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun,
apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap
untuk membuat perjanjian.
- Objek
yang diatur harus jelas
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau
kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
- Kontrak
kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan
dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum,
dan atau kesusilaan.
Perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing)
dengan Karyawan Tetap
Beberapa orang takut jika mendengar kata
outsourcing. Kenapa? Karena stigma tentang kata outsourcing lebih melekat pada
karyawan outsourcing. Berikut mungkin dapat menambah informasi Anda tentang
perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap:
DEFINISI UMUM KARYAWAN KONTRAK
(OUTSOURCING)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan
kontrak adalah sbb:
1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan
untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
• Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
• Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
• Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
• Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
5. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
6. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
• Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
• Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
• Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
• Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
5. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
6. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
DEFINISI UMUM KARYAWAN TETAP (PERMANENT)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan
tetap adalah sbb:
1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
Sumber :
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kontrak-kerja/apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja
http://andresitohang.wordpress.com/about/perbedaan-karyawan-kontrak-outsourcing-dengan-karyawan-tetap/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar