Rabu, 09 November 2011

Organisasi Berdasarkan Tujuan


ORGANISASI BERDASARKAN TUJUAN
            Organisasi berdasarkan tujuan dibagi menjadi 3 yaitu :
1.      Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Ciri-ciri Organisasi Sosial :
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.     Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
2.     Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
3.     Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
4.     Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.

2.      Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi yang dibentuk untuk mencari keuntungan. Macam-macam organisasi niaga yaitu :
a.       Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yg modalnya terdiri dari saham-saham yang di miliki separuh atau seluruhnya oleh pemilik perusahaan.
b.      Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada orang lain untuk menjalankan perusahaannya.
c.       Koperasi
Koperasi adalah suatu persekutuan yg dibentuk oleh beberapa orang atau suatu badan hukum yg bertujuan untuk mensejahterakan rakyat sesuai dengan UUD 1945.

3.      Organisasi Regional dan Inernasional

Organisasi regional adalah suatu perkumpulan yang terdiri dari beberapa negara yang berada pada suatu wilayah yang berdekatan. Organisasi internasional adalah suatu perkumpulan yang terdiri dari hampir seluruh negara di dunia.